Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat, Faisal Budiman, mengimbau para anggota PWI Sumbar yang masa berlaku kartunya telah habis untuk segera mengurus perpanjangan. Pengurusan kartu dapat dilakukan melalui kepengurusan sementara yang telah ditetapkan secara resmi oleh PWI Pusat.
Faisal Budiman ditunjuk sebagai Plt Ketua PWI Sumbar oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendri Ch Bangun. Penunjukan ini dilakukan setelah pembekuan kepengurusan hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) tahun lalu oleh PWI Pusat.
“Mereka yang masa berlaku kartunya sudah habis, bisa langsung mengurus perpanjangan melalui Plt yang telah diamanahkan oleh PWI Pusat. Ketua Umum Hendri Ch Bangun sudah memberikan wewenang kepada semua ketua, termasuk Plt, untuk proses administrasi ini,” ujar Faisal dalam siaran persnya, Sabtu (5/7).
Faisal menegaskan bahwa seluruh kartu keanggotaan yang tidak ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun, dinyatakan tidak sah. “Jika ada kartu yang ditandatangani bukan oleh Hendri Ch Bangun, maka secara otomatis tidak diakui dan keanggotaan tidak terdaftar di website resmi PWI,” tegasnya.
Senada dengan Faisal, Sekretaris Plt PWI Sumbar, Ikhlas Darma Murya, juga menegaskan legalitas pengurus saat ini. Ia menjelaskan bahwa SK Plt PWI Sumbar dikeluarkan langsung oleh PWI Pusat, menyusul pembekuan kepengurusan sebelumnya.
“Hendri Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI yang sah, baik secara de facto maupun yuridis. Ia terdaftar di Kemenkumham dengan SK AHU Nomor AHU-0000715.AH.01.08.Tahun 2023, dan terpilih melalui Kongres PWI di Bandung tahun 2023,” kata Ikhlas.
Terkait tuduhan yang pernah diarahkan kepada Hendri Ch Bangun, Ikhlas menambahkan bahwa proses hukum telah selesai dan tidak ditemukan unsur pidana. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juni 2025, penyelidikan atas dugaan penggelapan resmi dihentikan.
“Penyelidikan telah dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Dokumen SP2 Lid itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg AKBP Akta Wijaya Pramasakti,” ujar Ikhlas.
Ia pun mendukung langkah tegas dari PWI Pusat untuk mencabut hak keanggotaan bagi pihak yang mengurus kartu tidak melalui jalur resmi. “Anggota yang kartunya diterbitkan secara ilegal akan dikeluarkan dari situs resmi PWI.or.id,” tutupnya. (***)
Leave a Reply