Perang Melawan Agen Judi Bola Pemerintah Janji Tingkatkan Pengawasan Dunia Maya

Lonjakan Kasus Judi Online Picu Alarm Baru, Pemerintah Siapkan Strategi Penindakan Nasional

Lonjakan kasus judi online dalam tiga bulan terakhir kembali memicu kekhawatiran pemerintah. Berdasarkan laporan terbaru yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (3/12), lebih dari 1,4 juta konten terkait perjudian online telah diblokir sepanjang tahun 2025. Angka ini naik signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dalam laporan tersebut, Kominfo menyebut bahwa aktivitas promosi dan operasional situs judi online—termasuk platform yang dikenal dengan nama AWI4D—mengalami peningkatan terutama melalui media sosial dan layanan pesan instan.

Pemerintah Beri Peringatan Serius

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa judi online bukan lagi masalah digital semata, melainkan ancaman sosial ekonomi. “Lonjakan kasus dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan bahwa jaringan operasional semakin agresif. Kami menyiapkan langkah penindakan nasional yang lebih terstruktur,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers di Jakarta.

Pemerintah kini menyiapkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Polri, dan PPATK untuk memperkuat pelacakan aliran dana ke situs ilegal. PPATK mengungkapkan bahwa transaksi terkait judi online diduga mencapai Rp 327 triliun selama 2024–2025, dengan sebagian besar dana mengalir melalui rekening-rekening penampung yang didaftarkan menggunakan identitas palsu.

Modus Baru Semakin Canggih

Pengamat keamanan digital dari Institute for Cyber Policy (ICP), Rizal Ardiansyah, mengatakan bahwa operator judi online semakin mengembangkan model penyamaran.

Menurutnya, beberapa situs yang sebelumnya terang-terangan beroperasi kini menggunakan pola baru. “Ada platform yang secara tampilan menyerupai situs berita, marketplace, bahkan aplikasi undian resmi. Nama AWI4D termasuk yang disebut pengguna sering muncul lewat iklan terselubung di media sosial,” ungkap Rizal.

Ia menambahkan bahwa penyebaran konten kini memanfaatkan algoritma media sosial untuk menargetkan kelompok usia produktif, termasuk pelajar dan pekerja baru.

Korban Terus Bertambah

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat bahwa laporan kerugian akibat judi online meningkat 48% dibandingkan tahun sebelumnya. Banyak korban menyebut bahwa mereka terjebak karena promosi bonus palsu yang menjanjikan keuntungan cepat.

Salah satu korban, yang meminta identitasnya disamarkan menjadi AR, mengaku kehilangan lebih dari Rp 120 juta dalam dua minggu. “Iklannya lewat DM Instagram, kelihatannya meyakinkan. Setelah saya masuk, saya ketagihan dan akhirnya menguras semua tabungan,” kata AR.

Pemerintah Siapkan Strategi Penindakan Nasional

Menurut Sekretaris Utama PPATK, Danang Widoyoko, pemerintah tengah memfinalisasi Strategi Penindakan Nasional Judi Online 2025–2027, yang mencakup beberapa poin berikut:

  1. Pemetaan dan pemutusan aliran dana pada rekening penampung.
  2. Pemblokiran cepat (fast block) untuk situs dan aplikasi baru dalam waktu kurang dari lima menit sejak laporan diterima.
  3. Penindakan hukum terhadap pengelola sekaligus influencer yang mempromosikan situs seperti AWI4D dan platform serupa.
  4. Edukasi nasional melalui kampanye literasi digital.

Danang menegaskan bahwa tanpa tindakan menyeluruh, dampak ekonomi dan sosial dari judi online akan semakin meluas. “Setiap harinya kami memantau ratusan ribu transaksi mencurigakan. Kerja sama lintas sektor menjadi kunci untuk memutus rantai perputaran uang,” ujarnya.

Seruan kepada Masyarakat

Pemerintah meminta masyarakat lebih waspada terhadap promosi, tautan, dan aplikasi yang menawarkan keuntungan besar tanpa risiko. Kominfo juga mengimbau masyarakat melaporkan setiap temuan terkait aktivitas judi online melalui kanal aduan resmi.

“Penindakan tidak akan berhasil tanpa dukungan publik,” tambah Budi Arie.

Dengan lonjakan kasus dan maraknya platform yang memanfaatkan celah digital, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan mempercepat langkah pemutusan jaringan judi online di Indonesia.